Tipikor

Kejaksaan Tetapkan Kepsek dan Bendahara SMPN 9 Ambon Jadi Tersangka

×

Kejaksaan Tetapkan Kepsek dan Bendahara SMPN 9 Ambon Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kajari Ambon
Kajari Ambon, Adhryansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Kepsek dan Bendahara SMP negeri 9 Ambon. -F:MP-

AMBON, SentralPolitik.com _ Kejaksaan Negeri Ambon menetapakan Kepala Sekolah SMPN 9 Amban dan Bendahara sebagaii tersangka korupsi dana BOS.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

 

Ada tiga orang tersangka kasus dalam kasus Tipikor Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) tahun 2020 dan 2023 itu pada SMP Negeri 9 Ambon.

Ketiganya masing-masing, LP, YP dan ML. LP merupakan Kepala SMPN 9 dalam kapasitasnya selaku Kepala Satker pengelola dana BOS. Sedangkan YP dan ML adalah bendahara.

“Setelah melalui gelaran perkara kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 9 Ambon, tim penyidik sepakat untuk meningkatkan kasus ini dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka,” ungkap Kepala Kejari Ambon, Adhryansyah kepada awak media, Selasa (24/9/2024) di ruang kerja.

Menurutnya, Dana BOS hanya dikelola oleh LP selaku kepala sekolah dan dua bendaharnya yakni YP dan ML tanpa melibatkan unsur atau tim dana BOS pada sekolah itu.

Bahkan Kepsek mengelola dana itu tanpa melibatkan bendahara, dan dana tersebut diserahkan oleh bendahara berinisial SS kepada LP dengan total senilai Rp1,77 milar.

“Ketiganya menggunakan anggaran dana BOS tidak transparansi dengan pihak sekolah lainnya. LP sendiri mengelola dana tersebut,” jelasnya.

KELOLA SENDIRI

Adapun Dana BOS SMPN 9 Ambon  lanjut Kajari, dikelolah oleh bendahara YP dan ML bersama dengan LP. 

Dimana YP selaku bendahara mengelola dana BOS sebesar Rp.1.69.108.000.00. Sedangkan ML mengelola dana itu sebesar Rp.2.531.951.915.00.

Berdasrkan laporan penggunaan dana BOS SMPN 9 Ambon, penyidik menemukan adanya laporan fiktif, dan anggaran kegiatan yang mangkrak 

“Untuk mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS tersebut, ada sebagian nota yang dibuat sendiri dan stempel palsu atas nama beberapa toko,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatan ketiga tersangka tersebut mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.282.612.477.00.

Untuk tau, Dana BOS dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk SMPN 9, pada Tahun 2020 sebesar Rp. 1. 498.638.309.

Tahun 2021 Rp. 1. 563.375.000, tahun 2022 sebesar Rp. Rp. 1. 474.514.185 dan Tahun 2023 sebesar Rp. 1. 524.991.915.

SMP 9 menerima dana BOS melalui Transfer rekening pada bank BPDM Cabang Ambon Nomor rekening 0103138667 atas nama 60101990 SMP Negeri 9 Ambon yang masuk secara 3 tahap.

Baca Juga:

Notanubun Kajari Namlea, Fik fik Zulrofik Masuk Maluku Tenggara; https://sentralpolitik.com/notanubun-kajari-namlea-fik-fik-zulrofik-masuk-maluku-tenggara/

Kepsek dan bendahara kemudian mencairkan dana itu dan memasukannya ke dalam Brankas sekolah. SelanjutnyaKepsek dan bendahara mengelolanya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidang Kasus DD-ADD
Tipikor

MASOHI, SentralPolitik.com _ Mantan Kepala Pemerintahan atau Raja Negeri Haya Hasan Wailissa dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum…