Tipikor

SKK Migas Pertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan 

×

SKK Migas Pertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan 

Sebarkan artikel ini

Hari Anti Korupsi Sedunia

Sertifikat SMAP
SKK Migas menerima Sertifikat Sistim Managemen Anti Penyuapan (SMAP) di Jakarta. F:Humas SKK Migas.

JAKARTA, SentralPolitik.com _ Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berhasil mempertahankan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001:2016 melalui audit resertifikasi ke-2 SMAP SNI ISO 37001:2016.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Penyerahan sertifikat berlangsung pada acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Senin (25/11/2024) oleh Direktur Operasional PT. Mutu Agung Lestari Irham Budiman kepada Kepala SKK Migas Djoko Siswanto.

SKK Migas berhasil mendapatkan sertifikat SNI ISO 37001 untuk pertama kalinya tahun 2018 dan mampu mempertahankannya setiap tahun hingga kini.

Penerapan SMAP merupakan salah satu upaya SKK Migas dalam meningkatkan tata kelola agar mampu mengelola hulu migas secara optimal sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi bangsa dan negara.

MUSUH BERSAMA

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto dalam sambutannya mengatakan peringatan hari anti Korupsi sedunia merupakan penanda sekaligus pengingat bagi kita semua bahwa korupsi adalah musuh utama seluruh bangsa.

“Korupsi merupakan kejahatan extra ordinary. Seluruh dunia mengakui bahwa korupsi merupakan akar dari berbagai permasalahan yang dihadapi di semua negara. Korupsi memiliki sifat korosif yang menggerogoti segala pencapaian tujuan kita,” tegas Djoko.

Djoko menyampaikan, SKK Migas memiliki tantangan yang berat yaitu peningkatan produksi dan lifting baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Target tersebut tentunya akan semakin terasa berat bila terdapat perilaku koruptif di lingkungan SKK Migas.

Ia mengatakan bahwa segala upaya untuk mencapai tujuan dan target-target SKK Migas dalam mendukung tujuan nasional, tentunya membutuhkan dukungan serta integritas yang tinggi dari seluruh pihak di SKK Migas, agar tidak terjebak dalam perilaku koruptif.

“Salah satu bukti keberhasilan SKK Migas dalam menegakkan Good Corporate Governance (GCG) dan nilai-nilai integritas, khususnya dalam upaya Anti Penyuapan, adalah keberhasilan kita dalam mempertahankan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016”, imbuh Djoko.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto kembali menegaskan komitmen SKK Migas untuk terus mendukung pemberantasan korupsi untuk Indonesia Maju.

KUNCI IKLIM USAHA

Pengawas Internal SKK Migas yang diwakili Koordinator Utama Konsultansi dan Manajemen Risiko Arief Sukma Widjaja menyampaikan perbaikan dan peningkatan tata kelola hulu migas adalah salah satu kunci untuk membangun iklim usaha hulu migas yang semakin baik dan berdaya saing.

Serta mendapatkan kepercayaan dari stakeholders. “Kami menyadari industri hulu migas adalah salah satu sektor yang rawan terjadi praktek korupsi,’’ katanya.

Industri hulu migas memiliki perputaran bisnis yang mencapai ratusan triliun setiap tahun, baik yang berasal dari investasi, proyek pengadaan barang/jasa dan lainnya.

Maka penting untuk menjaga proses pengambilan keputusan investasi tidak terganggu oleh faktor non-investasi seperti penyuapan”, ujar Arief.

“Melalui peningkatan tata kelola, salah satunya dengan mengimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan sistem manajemen anti penyuapan SNI ISO 37001:2016,” kata Arief.

Ini adalah langkah nyata yang dilakukan oleh SKK Migas dalam memenuhi amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 33, yaitu agar sumber daya migas dapat dikelola sebaik-baiknya untuk memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi rakyat.

Tata kelola tersebut antara lain : Norma dan syarat kerja SKK Migas, Prinsip 4 Nos (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality),  Pedoman Etika SKK Migas.

Baca Juga:

SKK Migas Terus Dorong Perkembangan Proyek LGN Abadi; https://sentralpolitik.com/skk-migas-terus-dorong-perkembangan-proyek-lng-abadi/

Selan itu Pedoman Pengendalian Gratifikasi SKK Migas, Pedoman Whistleblowing System SKK Migas, Pelaporan LHKPN, Right to Audit, Fraud Risk & Enterprise Risk Management, Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) dan IOG E-commerce. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *