AMBON, SentralPolitik.com _ Personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil membongkaar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.
—
Pengungkapan tindak pidana di bidang migas ini terjadi Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 18.30 WIT di Dermaga LIPI, Kecamatan Teluk Ambon. Total minyak tanah yang diamankan sebanyak lima ton.
Selain barang bukti minyak tanah, penyidik Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) juga mengamankan satu unit mobil colt warna hitam dengan nomor polisi DE 8341 AH, serta satu unit kapal yang akan memuat minyak tanah ini keluar daerah. KM Nusantara Jaya 20.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan tujuh orang di TKP. Mereka masing-masing WJ, YU serta lima anak buah KM Nusantara Jaya 20 yaitu La Mono, La Odi, La Mada, La Tumena dan La Judin.
Dari hasil penyidikan, hanya dua orang saja yang punya peran dalam kasus ini yaitu WJ dan YU. Polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. WJ adalah orang yang menyuruh YU membeli minyak tanah.
Selanjutnya polisi juga menahan WJ di Rutan Mapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, sementara YU di Rutan Polda Maluku di kawasan Tantui.
Kedua tersangka ini melakukan tindak pidana di Bidang Minyak dan Gas Bumi tentang “Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak subsidi pemerintah dan/atau Penyediaan dan Pendistribusian diberikan Penugasan Pemerintah” sebagaimana Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana di ubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Kedua tersangka ini terancam hukuman penjara enam tahun serta denda 60 miliar rupiah. Sementara lima orang ABK berstatus saksi.
BENARKAN
Kombes Hujra Soumena selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku kepada media ini membenarkan adanya pengungkapan kasus ini.
“Iya, memang benar ada pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi. Sementara dalam penyidikan,” ungkap Soumena di ruang kerjanya, Jumat (8/3/2024).
Informasi media ini, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada kepala Tim Opsnal Subdit IV Tipidter Aipda Edy Tetelepta.
Laporannya, ada pemuatan BBM jenis minyak tanah dalam jumlah besar ke satu unit kapal yang sementara berlabuh di Kate-Kate.
KRONOLOGIS
Berdasarkan informasi tersebut personil Subdit IV/Tipidter langsung turun melakukan penyelidikan ke TKP.
Tiba di TKP, tim menemukan satu unit mobil pick up Mitsubishi Colt L300 warna hitam dengan DE 8341 AH dengan posisi terparkir diluar dermaga. Sopir mobil adalah YU.
Dalam bak mobil tim menemukan sejumlah jerigen ukuran 20 liter dalam keadaan kosong. Aparat penyidik menduga baru selesai melakukan pembongkaran BBM jenis minyak tanah.
Tim kemudian menginterogasi pengemudi mobil. Ia mengakui kalau baru selesai melakukan pembongkaran Mitan sebanyak dua ton ke dalam palka KM Nusantara Jaya 20.
Selanjutnya Aipda Edy bersama anak buahnya masuk ke Dermaga LIPI menuju KM Nusantara Jaya 20 yang sementara berlabuh.
Saat tim masuk ke palka kapal, mereka menemukan 100 jerigen ukuran 20 liter berisi Mitan. Total sebanyak dua ton.
Selanjutnya tim mengamankan barang bukti serta WJ, terduga pemilik BBM dan YU, sopir mobil serta para ABK Kapal yang saat itu berada di TKP.
Aparat menggelandang mereka ke Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengikuti proses hukum.
Iptu Sofia Alfons, Tim Penyidik Subdit IV Tipidter bergerak cepat melakukan pemeriksaan para saksi.
MELEBIHI HET
Dari hasil pengembangan pemeriksaan, tim memperoleh keterangan bahwa masih minyak tanah sebanyak tiga ton milik WJ di pangkalan mitan di kawasan Gunung Malintang Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Tim opsnal bergerak cepat. Mereka langsung mendatangi lokasi pangkalan mitan tersebut. Dan benar saja, penyidik menemukan tiga ton minyak tanah dalam 150 jerigen berukuran 20 liter.
Selanjutnya polisi mengamankan barang bukti ke Mako Ditreskrimsus Polda Maluku.
Dari hasil pemeriksaan, ada fakta bahwa pangkalan minyak tanah di Gunung Malintang menjual minyak tanah sebesar Rp. 4.250,- per liter.
Harga ini melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku sebesar Rp. 4.000,- per liter.
Rencananya tersangka WJ akan membawa ribuan liter mitan ini ke Dusun Air Papaya, Desa Iha, Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat. Di kawasan ini, mereka melego Mitan dengan harga Rp. 6.000,- per liter.
Dalam kasus ini, tersangka WJ adalah pemilik mitan. Dia meminta tersangka YU untuk mencari dan membeli mitan. WJ memberi plafon harga kepada YU sebesar Rp. 4.500,- per liter.
YU kemudian membeli mitan di pangkalan Gunung Malintang sebesar Rp. 4.250,- per liter.
KEUNTUNGAN
Dari praktek ini, YU mendapat keuntungan Rp. 250 per liter. Total keuntungan yang diraup tersangka YU dari pembelian lima ton minyak tanah ini sebesar Rp. 1.250.000,-.
Barang bukti yang diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku antara lain lima ton minyak tanah dalam 250 jerigen ukuran 20 liter, satu unit Pick Up dengan nomor polisi DE 8341 AH.
Selain itu serta 84 jerigen ukuran 20 liter bekas minyak tanah dalam keadaan kosong.
Sementara barang bukti KM. Nusantara Jaya 20 di Dermaga Ditpolairud Polda Maluku di kawasan Lateri, Kecamatan Baguala.
Panit Subdit IV Tipidter Polda Maluku Iptu Sofia Alfons menegaskan masih terus melakukan pengembangan kasus ini sehingga tidak tertutup kemungkinan bisa ada tersangka baru.
Baca Juga:
Gudang Oplosan Mitan Terbongkar di Kairatu, Polda Sita 139 Ton ;https://sentralpolitik.com/gudang-oplosan-solar-mitan-terbongkar-di-kairatu-polda-sita-139-ton/
“Sesuai perintah pimpinan, tim penyidik terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam perkara ini,” tandas mantan Kapolsek Leihitu Barat ini. (*)