AMBON, SentralPolitik.com _ Kamis (5/12/2024) hari ini kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan berkala ruas jalan Danar ke Tetoat 2023 milik Dinas PUPR Provinsi Maluku naik status ke penyidikan.
Siapa-siapa yang bakalan menjadi tahanan Ditreskrimsus Polda Maluku?
—
Dirreskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena kepada media ini Rabu (4/12/2024) memastikan kasus ini naik status naik penyidikan.
Lantas siapa yang paling bertanggung jawab akan akan menjalani penahanan?
“Besok ya kasus ini kita naikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Tentunya mendahuluinya akan ada gelar perkara,” ungkap Hujra menjawa media ini.
Hujra mengaku penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan seperti penelitian dokumen, meminta keterangan sejumlah saksi.
Selain itu tim penyidik juga juga telah melakukan on the spot, turun ke lokasi pekerjaan bersama tenaga ahli fisik jalan.
Jebolan AKPOL 1999 mengaku setelah penyelidikan, ada perbuatan melawan hukum oleh sejumlah oknum yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Konspirasi oknum-oknum tersebut terindikasi mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara miliaran rupiah.
ISMAIL USEMAHU
Terhadap Kadis PUPR Maluku Ismail Usemahu yang mangkir dari jadwal pemeriksaan hari ini, Hujra tegaskan tidak ada masalah.
“Tidak ada masalah. Perkara ini tetap naik ke penyidikan. Kita sudah kantongi bukti permulaan yang cukup, adanya perbuatan melawan hukum,” tandanya.
Mantan Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini tegaskan dengan naiknya status perkara ini ke penyidikan, penyidik segera melakukan kegiatan penyidikan.
“Kan tujuan penyidikan ini untuk mencari tahu siapa-siapa saja yang terlibat hingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,’’ katanya.
‘’Tentunya mereka harus bertanggung jawab terkait kerugian keuangan negara,” sambung salah satu putra terbaik jazirah Leihitu ini.
Baca Juga:
5 Jam Polisi Periksa Bendahara dan Ketua Tim Kasus Jalan Danar-Tetoat; https://sentralpolitik.com/5-jam-polisi-periksa-bendahara-dan-ketua-tim-kasus-jalan-danar-tetoat/
Hujra pastikan para tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di pengadilan. (*)